TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Pasal 1 dan pasal 2
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tatakerja
Kantor Urusan Agama, KUA mempunyai tugas sebagai berikut :
“ Melaksanakan sebagian tugas
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Bidang Agama Islam”.
Adapun fungsinya sebagai
berikut :
a.
Pelaksanaan
pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk;
b.
Penyusunan
statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA;
c.
Pelaksanaan
tata usaha dan rumah tangga KUA;
d.
Pelayanan bimbingan
keluarga sakinah;
e.
Pelayanan bimbingan
kemasjidan;
f.
Pelayanan bimbingan
pembinaan syariah, serta
g.
Penyelenggaraan
fungsi lain dibidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Urusan
Agama Kabupaten/Kota
PROFIL KUA PAUH
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Dasar Pemikiran
Dalam pembangunan Nasional,
Agama merupakan landasan moral, etika dan sepiritual. Pembangunan bidang Agama
merupakan tugas pokok dan fungsi Departemen Agama baik ditingkat pusat, wilayah
provinsi, daerah Kabupaten/Kota maupun tingkat Kecamatan.
Di tingkat kecamatan pembangunan
bidang agama ini menjadi tanggung jawab Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan,
hal ini seasuai dengan KMA No. 18/1975 pasal 729 jo KMA. No. 517/2001 pasal 2. jo.
KMA 373/2002: "Kantor Urusan Agama yang disingkat dengan KUA mempunyai
tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di
Bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan ".
Di era globalisasi dan reformasi
seperti sekarang ini, KUA sebagai lembaga pelayan masyarakat khususnya di
bidang keagamaan, dituntut untuk memainkan peran dan fungsinya secara prima,
untuk memainkan peran tersebut secara maksimal, KUA harus memenuhi unsur
managemen antara lain :
a. Unsur Manusia, sumberdaya Manusia (SDM) yang
berkualitas
b. Unsur Fisik, Fisik Bangunan yang Kuat Kokoh dan
megah
c. Unsur Alat, sarana dan perasarana yang memadai
d. Unsur Biaya, Anggaran yang mencukupi
e. Unsur Cara, Penanganan Administrasi yang baik,
rapi dan lengkap
Sayangnya, sampai saat ini,
masih banyak KUA yang baru dapat memenuhi kelima unsur managemen tersebut pada batas standar minimal. Disadari
atau tidak, termasuk di dalamnya KUA Kecamatan Pauh. Hal ini bukanlah merupakan
sesuatu yang harus disesali dan disikapi
dengan diam tanpa ada upaya, akan tetapi merupakan suatu tantangan yang harus
segera dijawab dengan konsep yang terencana, terarah dan terpadu, serta upaya
nyata sehingga ia mampu mengubah citra dirinya dari KUA yang terpinggirkan
menjadi KUA yang kreatif inovatif, produktif dan kompetitif, baik ditingkat
daerah maupun nasional.
Untuk mewujudkan impian
terasebut, maka dengan mengerahkan segala daya dan upaya, pembangunan fisik,
administratif, maupun mental sumber daya manusia KUA Kecamatan Pauh terus
menerus dipacu dikembangkan, dan dilaksanakan secara berkesinambungan.
Sebagai gambaran atas situasi
dan kondisi pembangunan di KUA Kecamatan
Pauh maka dengan ini kami susun profil KUA Kecamatan Pauh sebagaimana terurai pada bab-bab berikut :
B. Sistematika Penulisan
Penyusunan profil KUA Kecamatan Pauh
disusun berdasakan sistematika penulisan sebagai berikut :
Bab. I. Pendahuluan; terdiri dari : A. Dasar pemikiran
dan B. Sistematika penulisan.
Bab. II. Gambaran umum KUA Kecamatan Pauh, terdiri
dari. A. Sejarah singkat KUA Kecamatan Pauh,
B. Kepala KUA Pauh dari Masa ke Masa, C. Perkembangan Gedung KUA Kec. Pauh. Bab
III Gambaran Khusus KUA Kec. Pauh, terdiri dari A. Struktur Organisasi dan
Personil KUA Kec. Pauh, B. Letak Geografis KUA Kec. Pauh , C. Wilayah Kerja KUA
Kec. Pauh. Bab. IV. Visi, Missi, Sterategi, dan Program Kerja KUA Kec. Pauh Bab. V. Progress Report KUA Kec. Pauh. dan Bab. VI. Penutup.
BAB
II
GAMBARAN
UMUM KUA KECAMATAN PAUH
A. Sejarah Singkat Berdirinya KUA Kecamatan Pauh
Menurut informasi dari para mantan pejabat Kepala KUA
Kecamatan Pauh dan para sesepuh yang ada di lingkungan Kecamatan Pauh, KUA
Kecamatan Pauh telah berdiri semenjak Tahun 1955 setelah Kemerdekaan Negara Republik
Indonesia.
B. Kepala KUA Kecamatan Pauh dari Masa ke Masa
Sejalan dengan tuntutan
organisasi, sejak awal sampai dengan sekarang (Tahun 2015), KUA Kecamatan Pauh
telah mengalami 14 kali pergantian pimpinan. Adapun mereka yang pernah menjabat
Kepala KUA Kecamatan Pauh adalah :
No.
|
Nama
Kepala
|
Masa
Bhakti
|
Keterangan
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13
14
|
H. BACHTIAR AHMAD
SIDI MAJO INDO
BUKHARI MALIN BASA
MAZHAR GHANI, BA
MAUZAR, BA
KILAR, BA
ARBI ISMAEL, BA
DRS.JAPERI JARAB
DRS. ZULHARMEN
SYAFRIL MAUZAR, BA
SYARKONI, S.Ag
M.NAZIF, S.Ag
ZEPRIZAL. AA, S.Ag, M. Pd
RUSJDISJAH,
|
1955
– 1959
1959
– 1970
1970
– 1982
1982
– 1984
1984
– 1987
1987
– 1991
1991
– 1994
1094
– 1996
1996
– 1998
1998
– 2001
2001
– 2004
2004
– 2010
2010 – 2014
2014 -
Sekarang
|
Alm
Alm
Alm
|
C. Perkembangan Gedung KUA Kecamatan Pauh
Menurut informasi sejarah, dari
mantan pejabat Lurah Kelurahan Cupak Tangah Kecamatan Pauh yang diwawancarai
oleh staf KUA Kecamatan Pauh yaitu Bapak Munyar M Panduko Sati, dan para
sesepuh yang ada dilingkungan Kecamatan Pauh diantaranya Bapak Isar M Malin
Cayo dan Bapak Asrul Wahab Rajo Mangkuto. Sebelum bulan Desember 1980 KUA
Kecamatan Pauh bergabung dengan KUA Kecamatan Kuranji. Pada saat itu KUA Kecamatan
Pauh telah berdiri dengan tugas hanya melaksanakan nikah, mencatat dan
mengeluarkan buku nika yang dilaksanakan di ruangan Kantor Camat Pauh yang
bertempat di Pasar Ambacang. Itupun selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke
tempat lain. Hal ini terus berlangsung sampai dengan tahun 1980.
Kemudian pada bulan Januari tahun
1981 Pemerintahan Kota Padang membagi daerah Pauh menjadi 2 (dua) Kecamatan
yaitu Kecamatan Pauh dan Kecamatan Kuranji. Pada bulan Maret tahun 1981
didirikanlkah Kantor KUA Kecamatan Pauh yakni masih pada masa kepemimpinan BUKHARI
MALIN BASA Dan sampai Saat sekarang ini baru mempunyai gedung sendiri di Jl.Proyek
Gunung Nago Yang Sekarang Berubah Menjadi Jl. Irigasi Pasar Baru Kecamatan Pauh.
Lokasi gedung KUA Kecamatan Pauh,
berada pada satu hamparan dengan gedung-gedung pemerintahan lainnya, seperti Puskesmas.
SMA Negeri 9 Padang.
Sejalan dengan perkembangan masa
dan tuntutan pelayanan, maka sejak tahun 1981 sampai dengan sekarang (Tahun 2015),
gedung KUA ini telah mengalami beberapa kali perbaikan/rehab/renovasi, di
antaranya : pada masa kepemimpinan Bapak M.NAZIF, S.Ag. (Th. 2005) berupa
penambahan ruangan WC, Lantai Karamik Teras dan Loteng, berupa rehabilitasi
berat dengan anggaran yang bersumber dari DIPA Depag Kota Padang Tahun 2005.
Pada masa kepemimpinan Bapak
Zeprizal.AA, S. Ag, MM (Th. 2011) berupa penambahan ruangan Belakang, Lantai
Karamik dan Loteng, berupa Bangunan baru dengan anggaran yang bersumber Swadaya
Masyarakat.
Pada masa kepemimpinan Bapak
Rusjdisjah, S. HI (Th. 2014) berupa
Penggantian Konsen, Pintu, dan Loteng luar, berupa rehabilitasi Ringan dengan
anggaran yang bersumber dari DIPA Kemenag Kota Padang Tahun 2013.
Saat ini KUA Kecamatan Pauh
memiliki bangunan permanent seluas 134 m2, yang terdiri dari, satu ruang tamu,
satu ruang kepala, satu ruang staff, satu ruang Rapat/Nikah/BP4, satu ruang
arsip, Dua WC/Kamar Mandi, satu taman,
dan satu tempat parkir.
GAMBARAN
KHUSUS KUA KECAMATAN PAUH
A. Stuktur Organisasi dan personil KUA Kec. Pauh
1. Stuktur Organisasi KUA Kec. Pauh.
Struktur Organisasi KUA Kec. Pauh
mengacu pada KMA No. 73/1996 jo. KMA
517/2001 dan KMA No. 373/2002.
2. Data Personil KUA Kec. Pauh.
Personil KUA Kec. Pauh menganut
pada pola standar minimal, yaitu hanya 6 orang. Satu orang Kepala Kantor, dua
orang Penghulu dan Tiga orang Staf. dan tiga orang honorer. Dengan tingkat pendidikan 4 Orang lulusan Stara Satu (S.1), 2 SLTA. Untuk efektifitas dan efesiensi kerja
KUA Kec. Pauh mempunyai mitra kerja yakni,
Penyuluh Agama Honorer sebanyak 13 orang
yang tersebar di 9 Kelurahan dan satu
orang Pengawas Pendidikan Agama Islam (Waspendais), serta dua orang Penyuluh Agama Fungsional (Data personil
terlampir).
B. Letak Geografis KUA Kecamatan Pauh
Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan Pauh berada di wilayah
Kecamatan Pauh, terletak di sebelah timur kota Padang yang berjarak
sekitar 10 Km. dari pusat Kota Padang dengan batas-batas wilayah:
Ø
Sebelah Utara : Kecamatan Kuranji
Ø
Sebelah Timur : Kabupaten Solok
Ø
Sebelah
Selatan : Kecamatan Lubuk Kilangan
Ø Sebelah Barat :
Kecamatan Padang Timur
Wilayah Pauh termasuk dataran
rendah dengan ketinggian sekitar 7,5 m dari permukaan laut. Dengan demikian
suhu udara rata-rata sekitar 27-32 ºC.
C. Wilayah Kerja KUA Kecamatan Pauh
Pada masa awal berdirinya,
wilayah kerja KUA Kecamatan Pauh sangat luas, meliputi seluruh wilayah
Kecamatan Kuranji yang definitive tahun 1981, yang sekarang berdiri sendiri
sebagai kecamatan Kuranj definitive.
Saat ini, luas wilayah Kecamatan
Pauh l sekitar 539,4644 Ha, yang terdiri dari: Tanah Sawah: 463,2395 Ha
dan Tanah Darat: 76,2249 Ha. dengan jumlah penduduk sebanyak 46.490 orang
yang tersebar di 9 kelurahan, yaitu:
1. Cupak Tangah
2. Kapalo Koto
3. Binuang
4. Lambung Bukit
5. Pisang
6. Piai Tangah
7. Koto Lua
8. Limau Manis
9. Limau Manis Selatan;
D. Kondisi Sosial, Budaya, dan Agama Kecamatan Pauh
Secara umum, masyarakat
Kecamatan Pauh dapat dikatakan masyarakat yang homogeny (seragam) karena
mayoritas suku Minang, agraris (mayoritas petani), dan religious (masyarakat
agamis). Berdasarkan data kependudukan. masyarakat Kec. Pauh 99,5 % muslim.
Kondisi ini tentunya akan sangat condussif bagi
kegiatan pembinaan ummat beragama di wilayah Kecamatan Pauh.
Pauh terkenal sebagai daerah Pertanian
dan Pendidikan. Karena daerah ini sebagai pemasok sayur-sayuran, beras dan kebutuhan pokok
lainnya untuk kota Padang
dan di daerah ini juga berdiri dengan kokohnya institusi pendidikan yang
terkenal di Indonesia
yaitu, Universitas Andalas.
BAB
IV
VISI,
MISI, MOTTO, DAN STRATEGI KUA KECAMATAN PAUH
A.
Visi KUA
Kecamatan Pauh.
Visi Kementerian Agama Kota Padang : "
Menjadikan Agama sebagai landasan etika kehidupan bermasyarakat dan pembangunan
daerah kota
Padang Menuju Kota Yang Relegius".
Merujuk visi tersebut diatas,
maka Visi KUA Kecamatan Pauh sebagai berikut : "Terwujudnya pelayanan
prima, Agamis menuju masyarakat yang unggul, tangguh, dan sejahtera ".
B.
Misi KUA Kecamatan Pauh
Dalam rangka mewujudkan Misi
tersebut diatas, KUA Kecamatan Pauh mempunyai Misi sebagai berikut :
1.
Peningkatan Kualitas sumber daya
Manusia (SDM)
2. Meningkatkan sarana dan prasarana
3.
Peningkatan Pelayanan Administerasi
Nikah dan Rujuk
4.
Meningkatkan Pembinaan Keluarga
sakinah, Kemitraan Ummat, dan Kemasjidan, Zakat Wakaf, dan Produk Halal
5.
Optimalisasi lembaga-lembaga Keagamaan
dan Penigkatan Kegiatan Koordinasi Lintas Sektoral
C.
Motto KUA Kecamatan Pauh
"
Iklas dalam Pengabdian dan Sabar dalam Pelayanan"
D. Strategi KUA Kecamatan Pauh
Untuk mempertahankan konsistensi
terhadap Visi dan Misi yang telah dirumuskan, KUA Kecamatan Pauh memegang teguh
strategi dalam pelaksanaan kegiatan atas dasar (Azas) :
1. Azas Koordinasi. Integrasi,
Sinkronisasi (KIS)
2. Azas Legalitas, Akuntabilitas
dan Teransparansi
3. Azas Kebersamaan dan Ukhuah
Islamiyah
D. Program Kerja KUA Kecamatan Pauh
Secara umum, program kerja KUA Kecamatan Pauh
mengacu kepada Visi dan Missi Kementerian
Agama, baik tingkat pusat, wilayah, maupun Kota. Adapun program kerja KUA
Kecamatan Pauh adalah meliputi:
1. Pembinaan
personil
2. Penataan
adminstrasi umum
3. Penataan
administrasi keuangan
4. Pemeliharaan
dan pengadaan sarana dan prasarana kantor
5. Pelayanan
nikah/rujuk
6. Pelayanan
wakaf
7. Pembinaan
keluarga sakinah
8. Pembinaan
kemasjidan
9. Pembinaan
zakat dan ibadah social
10. Pembinaan
produk halal
11. Pembinaan
kemitraan ummat
12. Pembinaan
lembaga-lembaga keagamaan
13. Kegiatan
koordinasi/ lintas sektoral.
BAB
V
PROGRESS
REPORT KUA KEC. PAUH
Di bawah kepemimpinan Rujdisjah, S. HI sejak 2014 sampai dengan sekarang 2015, ada beberapa
perkembangan yang telah dicapai, antara lain:
1. Dalam Bidang Administrasi :
- Meningkatnya
kelengkapan administrasi nikah rujuk
- Up-grading
papan data
- Penataan
arsip
2. Dalam Bidang Pelayanan
- Bertambahnya
jumlah tanah wakaf sebanyak 2 (dua)
bidang dengan luas 395 M2, (Ket.: Total tanah Wakaf Kec. Pauh :
33 lokasi, luas: 25.342 M2)
- Mengadakan
pelayan nikah di Kantor, di Rumah dan di Masjid
3. Dalam Bidang Sarana dan Prasarana :
- Perbaikan
rak arsip sebanyak 3 buah
- Pengadaan
rak arsip sebanyak 1 buah
- Pengadaan
kipas angin 1 buah
- Pengadaan
kipas angin Baling-Baling 2 buah
- Pengadaan
Kursi Tamu 2 Set
- Pengadaan
TV 21 In 1 buah
- Pengadaan
AC 1 Set
4. Dalam Bidang peningkatan Kesejahteraan Pegawai
- Pengadaan
pakaian seragam staf
- Pengadaan
pakaian seragam Penyuluh Agama Non PNS
- Pemberian
bingkisan ramadhan
5. Dalam Bidang Koordinasi :
- Meningkatnya
koordinasi dengan muspika dan dinas/instansi tingkat kecamatan
- Meningkatnya
koordinasi dengan pimpinan lembaga keagamaan
6. Dalam Bidang Keagamaan :
- Meningkatnya
hubungan dengan pihak tokoh ulama,Adat dan masyarakat
- Pemberdayaan
para ulama/pengurus MUI dalam dirosah Islamiyah pada kegiatan pembinaan
Penyuluh Agama Non PNS yang dilaksanakan setiap bulan
- Mengadakan
pengajian bekerja sama dengan MUI,PHBI dan Penyuluh Agama Kecamatan Pauh
7. Dalam Bidang Pembangunan Kantor
Melaksanakan rehabilitasi Pintu
dan Besi pengaman KUA yang bersumber dari Dana Operasional Kantor Urusan Agama
Kecamatan pauh Kota Padang Tahun 2014.
BAB
VI
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1.
Pelaksanaan tugas kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pauh sampai Awal tahun 2014
sudah berjalan lancar dan sudah sesuai dengan per undangan-undangan dan
Peraturan yang berlaku.
2.
Proses pelaksanaan tugas di Kantor Urusan Aagama (KUA) Kecamatan Pauh
masih ada terkendala disebabkan keterbatasan sarana dan prasana serta dana dan
tenaga profesional yang masih terbatas.
3.
Masih adanya masyarakat yang belum dan kurang memahami Undang-undang No.1
Tahun 1974 tentang Perkawinan, PP No 9 Tahun 1975 tentangPelaksanaan UU No.1
Th.1974 PP, No.10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi
Pegawai Negeri Sipil dan PP.48 Tahun 1990, tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan perceraian bagi
Pegawai Negeri Sipil.
B. SARAN – SARAN
1.
Kepada Kementerian Agama Propinsi Sumatera Barat dan Kota Padang untuk
melengkapi sarana dan prasarana di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan
memberikan Pendidikan /pelataihan kepada Penghulu dan pegawai untuk menjadikan
tenaga professional di bidangnya.
2.
Kepada masyarakat untuk melaksanakan Undang-undang dan peraturan Serta posedur yang berlaku tentang perkawinan dan perceraian, agar jangan
melakukan pernikahan dan percerai secara liar dan tidak tercatat sehingga
merugikan diri dan keluarga sendiri.
Demikian Profil KUA Kecamatan Pauh ini kami susun,
untuk dijadikan bahan acuan bagi Tim Penilai
pada seleksi KUA Percontohan Tingkat Kota Padang Tahun 2015.
Semoga Allah SWT meridhoi upaya kita semua. Amiiin.
Padang, 02 Februari 2015
Kepala KUA Kecamatan Pauh
RUSJDISJAH, S. HI
Nip.196210091986031004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar