SEKILAS INFO :

SELAMAT DATANG DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PAUH, Melayani dengan sepenuh HATI (H = Hiasi diri dengan Salam, Senyum dan Sapa, A = Amanah dalam melaksanakan tugas, T = Tekun dan Terampil dalam bekerja, I = Ikhlas dalam melayani masyarakat)

Tupoksi & Profil

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Berdasarkan Pasal 1 dan pasal 2 Peraturan Menteri Agama RI Nomor 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tatakerja Kantor Urusan Agama, KUA mempunyai tugas sebagai berikut :

“ Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Bidang Agama Islam”.

Adapun fungsinya sebagai berikut :

a.    Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk;
b.    Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA;
c.    Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA;
d.    Pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
e.    Pelayanan bimbingan kemasjidan;
f.     Pelayanan bimbingan pembinaan syariah, serta
g.    Penyelenggaraan fungsi lain dibidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten/Kota



PROFIL KUA PAUH

BAB I
PENDAHULUAN

A. Dasar Pemikiran
Dalam pembangunan Nasional, Agama merupakan landasan moral, etika dan sepiritual. Pembangunan bidang Agama merupakan tugas pokok dan fungsi Departemen Agama baik ditingkat pusat, wilayah provinsi, daerah Kabupaten/Kota maupun tingkat Kecamatan.

Di tingkat kecamatan pembangunan bidang agama ini menjadi tanggung jawab Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, hal ini seasuai dengan KMA No. 18/1975 pasal 729 jo KMA. No. 517/2001 pasal 2. jo. KMA 373/2002: "Kantor Urusan Agama yang disingkat dengan KUA mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan ".  

Di era globalisasi dan reformasi seperti sekarang ini, KUA sebagai lembaga pelayan masyarakat khususnya di bidang keagamaan, dituntut untuk memainkan peran dan fungsinya secara prima, untuk memainkan peran tersebut secara maksimal, KUA harus memenuhi unsur managemen antara lain :
a.  Unsur Manusia, sumberdaya Manusia (SDM) yang berkualitas
b. Unsur Fisik, Fisik Bangunan yang Kuat Kokoh dan megah
c. Unsur Alat, sarana dan perasarana yang memadai
d. Unsur Biaya, Anggaran yang mencukupi
e.  Unsur Cara, Penanganan Administrasi yang baik, rapi dan lengkap

Sayangnya, sampai saat ini, masih banyak KUA yang baru dapat memenuhi kelima unsur managemen  tersebut pada batas standar minimal. Disadari atau tidak, termasuk di dalamnya KUA Kecamatan Pauh. Hal ini bukanlah merupakan sesuatu yang harus disesali dan  disikapi dengan diam tanpa ada upaya, akan tetapi merupakan suatu tantangan yang harus segera dijawab dengan konsep yang terencana, terarah dan terpadu, serta upaya nyata sehingga ia mampu mengubah citra dirinya dari KUA yang terpinggirkan menjadi KUA yang kreatif inovatif, produktif dan kompetitif, baik ditingkat daerah maupun nasional.
Untuk mewujudkan impian terasebut, maka dengan mengerahkan segala daya dan upaya, pembangunan fisik, administratif, maupun mental sumber daya manusia KUA Kecamatan Pauh terus menerus dipacu dikembangkan, dan dilaksanakan secara berkesinambungan.

Sebagai gambaran atas situasi dan kondisi  pembangunan di KUA Kecamatan Pauh maka dengan ini kami susun profil KUA Kecamatan Pauh  sebagaimana terurai pada bab-bab berikut :

B. Sistematika Penulisan
Penyusunan profil KUA Kecamatan Pauh disusun berdasakan sistematika penulisan sebagai berikut :
Bab. I. Pendahuluan; terdiri dari : A. Dasar pemikiran dan B. Sistematika  penulisan.
Bab. II. Gambaran umum KUA Kecamatan Pauh, terdiri dari. A. Sejarah singkat KUA  Kecamatan Pauh, B. Kepala KUA Pauh dari Masa ke Masa, C. Perkembangan Gedung KUA Kec. Pauh. Bab III Gambaran Khusus KUA Kec. Pauh, terdiri dari A. Struktur Organisasi dan Personil KUA Kec. Pauh, B. Letak Geografis KUA Kec. Pauh , C. Wilayah Kerja KUA Kec. Pauh. Bab. IV. Visi, Missi, Sterategi, dan Program Kerja  KUA Kec. Pauh  Bab. V. Progress Report KUA Kec. Pauh.  dan Bab. VI. Penutup.


BAB II
GAMBARAN UMUM KUA KECAMATAN PAUH

A.       Sejarah Singkat Berdirinya KUA Kecamatan Pauh

Menurut  informasi dari para mantan pejabat Kepala KUA Kecamatan Pauh dan para sesepuh yang ada di lingkungan Kecamatan Pauh, KUA Kecamatan Pauh telah berdiri semenjak Tahun 1955 setelah Kemerdekaan Negara Republik Indonesia.

B.       Kepala KUA Kecamatan Pauh dari Masa ke Masa
Sejalan dengan tuntutan organisasi, sejak awal sampai dengan sekarang (Tahun 2015), KUA Kecamatan Pauh telah mengalami 14 kali pergantian pimpinan. Adapun mereka yang pernah menjabat Kepala KUA Kecamatan Pauh adalah :
No.
Nama Kepala
Masa Bhakti
Keterangan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13
14
H. BACHTIAR AHMAD
SIDI MAJO INDO
BUKHARI MALIN BASA
MAZHAR GHANI, BA
MAUZAR, BA
KILAR, BA
ARBI ISMAEL, BA
DRS.JAPERI JARAB
DRS. ZULHARMEN
SYAFRIL MAUZAR, BA
SYARKONI, S.Ag
M.NAZIF, S.Ag
ZEPRIZAL. AA, S.Ag, M. Pd
RUSJDISJAH, S. HI
1955 – 1959
1959 – 1970
1970 – 1982
1982 – 1984
1984 – 1987
1987 – 1991
1991 – 1994
1094 – 1996
1996 – 1998
1998 – 2001
2001 – 2004
2004 – 2010
2010 – 2014
2014 - Sekarang
Alm
Alm
Alm












C.       Perkembangan Gedung KUA Kecamatan Pauh
Menurut informasi sejarah, dari mantan pejabat Lurah Kelurahan Cupak Tangah Kecamatan Pauh yang diwawancarai oleh staf KUA Kecamatan Pauh yaitu Bapak Munyar M Panduko Sati, dan para sesepuh yang ada dilingkungan Kecamatan Pauh diantaranya Bapak Isar M Malin Cayo dan Bapak Asrul Wahab Rajo Mangkuto. Sebelum bulan Desember 1980 KUA Kecamatan Pauh bergabung dengan KUA Kecamatan Kuranji. Pada saat itu KUA Kecamatan Pauh telah berdiri dengan tugas hanya melaksanakan nikah, mencatat dan mengeluarkan buku nika yang dilaksanakan di ruangan Kantor Camat Pauh yang bertempat di Pasar Ambacang. Itupun selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain. Hal ini terus berlangsung sampai dengan tahun 1980.
Kemudian pada bulan Januari tahun 1981 Pemerintahan Kota Padang membagi daerah Pauh menjadi 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Pauh dan Kecamatan Kuranji. Pada bulan Maret tahun 1981 didirikanlkah Kantor KUA Kecamatan Pauh yakni masih pada masa kepemimpinan BUKHARI MALIN BASA Dan sampai Saat sekarang ini baru mempunyai gedung sendiri di Jl.Proyek Gunung Nago Yang Sekarang Berubah Menjadi Jl. Irigasi Pasar Baru Kecamatan Pauh.
Lokasi gedung KUA Kecamatan Pauh, berada pada satu hamparan dengan gedung-gedung pemerintahan lainnya, seperti Puskesmas. SMA Negeri 9 Padang.
Sejalan dengan perkembangan masa dan tuntutan pelayanan, maka sejak tahun 1981 sampai dengan sekarang (Tahun 2015), gedung KUA ini telah mengalami beberapa kali perbaikan/rehab/renovasi, di antaranya : pada masa kepemimpinan Bapak M.NAZIF, S.Ag. (Th. 2005) berupa penambahan ruangan WC, Lantai Karamik Teras dan Loteng, berupa rehabilitasi berat dengan anggaran yang bersumber dari DIPA Depag Kota Padang Tahun 2005. 
Pada masa kepemimpinan Bapak Zeprizal.AA, S. Ag, MM (Th. 2011) berupa penambahan ruangan Belakang, Lantai Karamik dan Loteng, berupa Bangunan baru dengan anggaran yang bersumber Swadaya Masyarakat.
Pada masa kepemimpinan Bapak Rusjdisjah, S. HI (Th. 2014) berupa Penggantian Konsen, Pintu, dan Loteng luar, berupa rehabilitasi Ringan dengan anggaran yang bersumber dari DIPA Kemenag Kota Padang Tahun 2013.
Saat ini KUA Kecamatan Pauh memiliki bangunan permanent seluas 134 m2, yang terdiri dari, satu ruang tamu, satu ruang kepala, satu ruang staff, satu ruang Rapat/Nikah/BP4, satu ruang arsip,  Dua WC/Kamar Mandi, satu taman, dan satu tempat parkir.


BAB III
GAMBARAN KHUSUS KUA KECAMATAN PAUH

A.       Stuktur Organisasi dan personil KUA Kec. Pauh
1.      Stuktur Organisasi KUA Kec. Pauh.
             Struktur Organisasi KUA Kec. Pauh mengacu pada KMA  No. 73/1996 jo. KMA 517/2001 dan KMA No. 373/2002.

2.      Data Personil KUA Kec. Pauh.
Personil KUA Kec. Pauh menganut pada pola standar minimal, yaitu hanya 6 orang. Satu orang Kepala Kantor, dua orang Penghulu dan Tiga orang Staf. dan tiga orang honorer.  Dengan tingkat pendidikan  4 Orang lulusan Stara Satu (S.1),  2 SLTA. Untuk efektifitas dan efesiensi kerja KUA  Kec. Pauh mempunyai mitra kerja yakni, Penyuluh Agama Honorer sebanyak  13 orang  yang tersebar di 9 Kelurahan dan satu orang Pengawas Pendidikan Agama Islam (Waspendais), serta dua  orang Penyuluh Agama Fungsional (Data personil terlampir).

B.       Letak Geografis KUA Kecamatan Pauh
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pauh berada di wilayah  Kecamatan Pauh, terletak di sebelah timur kota Padang yang berjarak sekitar 10 Km. dari pusat Kota Padang dengan batas-batas wilayah:
Ø  Sebelah Utara    : Kecamatan Kuranji
Ø  Sebelah Timur    : Kabupaten Solok
Ø  Sebelah Selatan  : Kecamatan Lubuk Kilangan
Ø  Sebelah Barat     : Kecamatan Padang Timur

Wilayah Pauh termasuk dataran rendah dengan ketinggian sekitar 7,5 m dari permukaan laut. Dengan demikian suhu udara rata-rata sekitar 27-32 ºC.

C.       Wilayah Kerja  KUA Kecamatan Pauh
Pada masa awal berdirinya, wilayah kerja KUA Kecamatan Pauh sangat luas, meliputi seluruh wilayah Kecamatan Kuranji yang definitive tahun 1981, yang sekarang berdiri sendiri sebagai kecamatan  Kuranj definitive.
Saat ini, luas wilayah Kecamatan Pauh l sekitar 539,4644 Ha, yang terdiri dari: Tanah Sawah: 463,2395 Ha dan Tanah Darat: 76,2249 Ha. dengan jumlah penduduk sebanyak 46.490 orang yang tersebar di 9 kelurahan, yaitu:
1. Cupak Tangah
2. Kapalo Koto
3. Binuang
4. Lambung Bukit
5. Pisang
6. Piai Tangah
7. Koto Lua
8. Limau Manis
9. Limau Manis Selatan;
           


D.       Kondisi Sosial, Budaya, dan Agama  Kecamatan Pauh
Secara umum, masyarakat Kecamatan Pauh dapat dikatakan masyarakat yang homogeny (seragam) karena mayoritas suku Minang, agraris (mayoritas petani), dan religious (masyarakat agamis). Berdasarkan data kependudukan. masyarakat Kec. Pauh 99,5 % muslim. Kondisi ini tentunya akan sangat condussif bagi  kegiatan pembinaan ummat beragama di wilayah Kecamatan Pauh.
Pauh terkenal sebagai daerah Pertanian dan Pendidikan. Karena daerah ini sebagai pemasok  sayur-sayuran, beras dan kebutuhan pokok lainnya untuk kota Padang dan di daerah ini juga berdiri dengan kokohnya institusi pendidikan yang terkenal di Indonesia yaitu, Universitas Andalas.

BAB IV
VISI, MISI, MOTTO, DAN STRATEGI KUA KECAMATAN PAUH

A.       Visi KUA Kecamatan Pauh.
Visi Kementerian Agama Kota Padang: " Menjadikan Agama sebagai landasan etika kehidupan bermasyarakat dan pembangunan daerah kota Padang Menuju Kota Yang Relegius".

Merujuk visi tersebut diatas, maka Visi KUA Kecamatan Pauh sebagai berikut : "Terwujudnya pelayanan prima, Agamis menuju masyarakat yang unggul, tangguh, dan sejahtera ".

B.       Misi KUA Kecamatan Pauh
Dalam rangka mewujudkan Misi tersebut diatas, KUA Kecamatan Pauh mempunyai Misi sebagai berikut :
1.    Peningkatan Kualitas sumber daya Manusia (SDM)
2.    Meningkatkan sarana dan prasarana
3.    Peningkatan Pelayanan Administerasi Nikah dan Rujuk
4.    Meningkatkan Pembinaan Keluarga sakinah, Kemitraan Ummat, dan Kemasjidan, Zakat Wakaf, dan Produk Halal
5.    Optimalisasi lembaga-lembaga Keagamaan dan Penigkatan Kegiatan Koordinasi Lintas Sektoral

C.       Motto KUA Kecamatan Pauh
              " Iklas dalam Pengabdian dan Sabar dalam Pelayanan"

D. Strategi KUA Kecamatan Pauh
Untuk mempertahankan konsistensi terhadap Visi dan Misi yang telah dirumuskan, KUA Kecamatan Pauh memegang teguh strategi dalam pelaksanaan kegiatan atas dasar (Azas) :
1. Azas Koordinasi. Integrasi, Sinkronisasi (KIS)
2. Azas Legalitas, Akuntabilitas dan Teransparansi
3. Azas Kebersamaan dan Ukhuah Islamiyah
D. Program Kerja KUA Kecamatan Pauh
       Secara umum, program kerja KUA Kecamatan Pauh mengacu kepada Visi  dan Missi Kementerian Agama, baik tingkat pusat, wilayah, maupun Kota. Adapun program kerja KUA Kecamatan Pauh adalah meliputi:
       1.    Pembinaan personil
       2.    Penataan adminstrasi umum
       3.    Penataan administrasi keuangan
       4.    Pemeliharaan dan pengadaan sarana dan prasarana kantor
       5.    Pelayanan nikah/rujuk
       6.    Pelayanan wakaf
       7.    Pembinaan keluarga sakinah
       8.    Pembinaan kemasjidan
       9.    Pembinaan zakat dan ibadah social
       10.   Pembinaan produk halal
       11.   Pembinaan kemitraan ummat
       12.   Pembinaan lembaga-lembaga keagamaan
       13.   Kegiatan koordinasi/ lintas sektoral.


BAB V
PROGRESS REPORT KUA KEC. PAUH

Di  bawah kepemimpinan Rujdisjah, S. HI sejak  2014 sampai dengan sekarang 2015, ada beberapa perkembangan yang telah dicapai, antara lain:
1.    Dalam Bidang Administrasi :
  1. Meningkatnya kelengkapan administrasi nikah rujuk
  2. Up-grading papan data
  3. Penataan arsip

2.    Dalam Bidang Pelayanan
  1. Bertambahnya jumlah tanah wakaf sebanyak 2 (dua)  bidang dengan   luas 395  M2, (Ket.: Total tanah Wakaf Kec. Pauh : 33 lokasi, luas: 25.342 M2)
  2. Mengadakan pelayan nikah di Kantor, di Rumah dan di Masjid

3.    Dalam Bidang Sarana dan Prasarana :
  1. Perbaikan rak arsip sebanyak 3 buah
  2. Pengadaan rak arsip sebanyak 1 buah
  3. Pengadaan kipas angin 1 buah
  4. Pengadaan kipas angin Baling-Baling 2 buah
  5. Pengadaan Kursi Tamu 2 Set
  6. Pengadaan TV 21 In 1 buah
  7. Pengadaan AC 1 Set

4.    Dalam Bidang peningkatan Kesejahteraan Pegawai
  1. Pengadaan pakaian seragam staf
  2. Pengadaan pakaian seragam Penyuluh Agama Non PNS
  3. Pemberian bingkisan ramadhan

5.    Dalam Bidang Koordinasi :
  1. Meningkatnya koordinasi dengan muspika dan dinas/instansi tingkat kecamatan
  2. Meningkatnya koordinasi dengan pimpinan lembaga keagamaan

6.    Dalam Bidang Keagamaan :
  1. Meningkatnya hubungan dengan pihak tokoh ulama,Adat dan masyarakat
  2. Pemberdayaan para ulama/pengurus MUI dalam dirosah Islamiyah pada kegiatan pembinaan Penyuluh Agama Non PNS yang dilaksanakan setiap bulan
  3. Mengadakan pengajian bekerja sama dengan MUI,PHBI dan Penyuluh Agama Kecamatan  Pauh

7.    Dalam Bidang Pembangunan Kantor
Melaksanakan rehabilitasi Pintu dan Besi pengaman KUA yang bersumber dari Dana Operasional Kantor Urusan Agama Kecamatan pauh Kota  Padang Tahun 2014.

BAB VI
PENUTUP

A.       KESIMPULAN
1.    Pelaksanaan tugas kepala Kantor Urusan Agama  (KUA) Kecamatan Pauh sampai Awal tahun 2014 sudah berjalan lancar dan sudah sesuai dengan per undangan-undangan dan Peraturan yang berlaku.
2.    Proses pelaksanaan tugas di Kantor Urusan Aagama (KUA) Kecamatan Pauh masih ada terkendala disebabkan keterbatasan sarana dan prasana serta dana dan tenaga profesional   yang masih terbatas.
3.    Masih adanya masyarakat yang belum dan kurang memahami Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, PP No 9 Tahun 1975 tentangPelaksanaan UU No.1 Th.1974 PP, No.10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan PP.48 Tahun 1990, tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

B.       SARAN – SARAN
1.    Kepada Kementerian Agama Propinsi Sumatera Barat dan Kota Padang untuk melengkapi sarana dan prasarana di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan memberikan Pendidikan /pelataihan kepada Penghulu dan pegawai untuk menjadikan tenaga professional di bidangnya.
2.    Kepada masyarakat untuk melaksanakan Undang-undang dan peraturan  Serta posedur yang berlaku  tentang perkawinan dan perceraian, agar jangan melakukan pernikahan dan percerai secara liar dan tidak tercatat sehingga merugikan diri dan keluarga sendiri.

Demikian Profil KUA Kecamatan Pauh ini kami susun, untuk dijadikan bahan acuan bagi Tim Penilai  pada seleksi KUA Percontohan Tingkat Kota Padang Tahun 2015.
Semoga Allah SWT meridhoi upaya kita semua. Amiiin.

Padang, 02 Februari 2015
Kepala KUA Kecamatan Pauh



RUSJDISJAH, S. HI
Nip.196210091986031004











Tidak ada komentar:

Posting Komentar