A. Posedur dan Tatacara Pelaksanaan Nikah di Balai Nikah
(Dengan Biaya RP. 0,-)
1.
Calon Pengantin
Atau Wali Datang Ke Kua Untuk Mengambil Blanko Model N1 S/D N7 Serta Mengisi
Blanko Tersebut.
2.
Membawa Blanko
Tersebut Beserta Kelengkapan Administrasi Lainnya Ke Kantor Desa/Kelurahan
Untuk Meminta Pengesahan Dari Kepala Desa/Lurah.
3.
Calon Pengantin/Wali
Mendaftarkan Persyaratan Tersebut Ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Dan
Divalidasi Oleh Petugas Penerima Pendaftaran.
4.
Pendaftaran
Dilaksanakan Minimal 10 Hari Sebelum Pelaksanaan Akad Nikah.
5.
Menghadiri
Kursus Calon Pengantin Sesuai Denga Jadwal Yang Telah Ditetapkan.
6.
Pelaksanaan
Akad Nikah Dapat Dilakukan Selama Hari Kerja (Senin S/D Jum’at) Dan Pada Jam
Kerja Dari Pukul 08.00 S/D 14.00 ( Pukul 12.00-12.30 Istirahat).
7.
Mengingat
Keterbatasan Tempat Dan Personil, Kua Dalam Satu Hari Hanya Melayani 7 Pasangan
Nikah.
8.
Pada Saat
Pelaksanaan Akad Nikah :
a.
Kedua Calon
Pengantin Datang Ke Balai Nikah Kua Beserta Dengan Wali Dan Minimal Dua Orang
Saksi. Boleh Juga Menghadirkan Pembaca Khutbah, Doa Serta Orang Yang Menerima
Taukil Dari Wali Nikah.
b.
Pemeriksaan
Nikah Dilakukan Oleh Petugas Sesuai Dengan Tugas Sebagai Ppn.
c.
Pelaksanaan
Ijab Qabul Dilaksanakan Oleh Wali Atau Wakil Yang Ditunjuk Dihadapan
Ppn/Penghulu.
Ass. Buk, pak. Saya mau nanya.. apakah bisah,mengurus NA dgn kk dan ektp yg berbedah alamat..?? Di karna kan pengurusan pergantian alamat di ektp me makan waktu yg cukup lama. Sdgkan ektp kan data nya sd online.?? Trmksih. Dan mhon penjelasan nya..
BalasHapus