PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam pelaksanaan tugas pokok dan
fungsinya KUA Pauh berpedoman kepada peraturan-peraturan yang berlaku untuk setiap
pelayanan instansi ditambah dengan peraturan khusus sebagai berikut :
- Instruksi Menteri Agama RI Nomor 01 Tahun 2000 tentang pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 168 Tahun 2000 tentang Pedoman Perbaikan Pelayanan Masyarakat.
- Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan
- Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 yang menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama bertugas melaksanakan sebagian tugas dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota di bidang Urusan Agama Islam di wilayah kecamatan.
- Keputusan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 39 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tatakerja Kantor Urusan Agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar