SEKILAS INFO :

SELAMAT DATANG DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PAUH, Melayani dengan sepenuh HATI (H = Hiasi diri dengan Salam, Senyum dan Sapa, A = Amanah dalam melaksanakan tugas, T = Tekun dan Terampil dalam bekerja, I = Ikhlas dalam melayani masyarakat)

Regulasi

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya KUA Pauh berpedoman kepada  peraturan-peraturan yang berlaku untuk setiap pelayanan instansi ditambah dengan peraturan khusus sebagai berikut :
  1.  Instruksi Menteri Agama RI Nomor 01 Tahun 2000 tentang pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 168 Tahun 2000 tentang Pedoman Perbaikan Pelayanan Masyarakat.
  2.  Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan
  3. Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 yang menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama bertugas melaksanakan sebagian tugas dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota di bidang Urusan Agama Islam di wilayah kecamatan.
  4. Keputusan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 39 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tatakerja Kantor Urusan Agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar